Aturan upah lembur menurut pemerintah

Aturan upah lembur menurut pemerintah menjadi acuan penting bagi perusahaan ketika memberikan kompensasi atas pekerjaan yang melebihi waktu kerja reguler. HR perlu memahami dasar upah, jumlah jam tambahan, serta waktu pelaksanaan lembur sebelum menentukan nominal pembayaran.

Pengelolaan yang tepat membantu perusahaan menjaga hak karyawan sekaligus mengurangi kesalahan saat proses payroll. Selain itu, pencatatan yang lengkap mempermudah HR ketika perlu memeriksa kembali asal nominal lembur.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur waktu kerja lembur dan upah kerja lembur. Perusahaan dapat menggunakan ketentuan tersebut sebagai dasar untuk menyusun prosedur pembayaran lembur secara lebih teratur.

Kenali Dasar Upah untuk Menghitung Lembur

Perusahaan perlu mengetahui nilai upah sejam sebelum menghitung nominal lembur. PP Nomor 35 Tahun 2021 menggunakan upah bulanan sebagai dasar perhitungan upah kerja lembur.

Untuk memperoleh nilai upah sejam, perusahaan menggunakan rumus:

Upah sejam = 1/173 × upah sebulan

Sebagai gambaran, apabila dasar upah sebulan mencapai Rp5.190.000, nilai upah sejam menjadi:

Rp5.190.000 ÷ 173 = Rp30.000 per jam

Nilai tersebut menjadi dasar sebelum HR menerapkan pengali sesuai jumlah jam dan waktu pelaksanaan lembur.

Selain data pengupahan, HR membutuhkan informasi waktu kerja yang akurat. Penggunaan aplikasi absensi online dapat membantu perusahaan mencatat waktu kehadiran sebagai salah satu data pendukung sebelum memproses pembayaran lembur.

Pengali Upah Mengikuti Waktu Pelaksanaan

PP Nomor 35 Tahun 2021 memberikan ketentuan pembayaran berdasarkan waktu pelaksanaan lembur. Untuk lembur pada hari kerja, perusahaan menghitung jam pertama sebesar 1,5 kali upah sejam. Selanjutnya, setiap jam lembur berikutnya menggunakan pengali 2 kali upah sejam.

Misalnya, nilai upah sejam mencapai Rp30.000 dan karyawan menjalankan lembur selama dua jam pada hari kerja. Perhitungannya dapat terlihat sebagai berikut:

Jam pertama = 1,5 × Rp30.000 = Rp45.000
Jam kedua = 2 × Rp30.000 = Rp60.000
Total = Rp105.000

Contoh tersebut memperlihatkan bahwa hitungan lembur pemerintah membutuhkan beberapa informasi, bukan hanya total waktu tambahan. HR perlu mengetahui nilai upah sejam, durasi, dan kategori hari sebelum menentukan nominal akhirnya.

Sementara itu, pemerintah memberikan skema pengali yang berbeda untuk lembur pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi. Oleh sebab itu, perusahaan perlu mengelompokkan catatan lembur berdasarkan waktu pelaksanaannya.

Data yang Akurat Mendukung Pembayaran Lembur

HR sebaiknya memeriksa catatan lembur sebelum memasukkan nominal ke payroll. Pemeriksaan dapat mencakup tanggal, jadwal reguler, waktu mulai dan selesai, durasi, persetujuan, serta dasar upah yang digunakan.

Perusahaan juga perlu memastikan bahwa waktu tambahan memang termasuk pekerjaan lembur. Waktu keluar yang lebih lambat dari jadwal reguler tidak selalu menunjukkan bahwa karyawan bekerja lembur selama seluruh selisih tersebut.

Selanjutnya, HR dapat mencocokkan catatan kehadiran dengan perintah dan persetujuan lembur. Proses tersebut membantu perusahaan menentukan durasi yang benar sebelum menerapkan pengali upah.

Selain itu, perusahaan perlu memperhatikan komponen upah sebagai dasar perhitungan. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur penggunaan 100% upah ketika komponennya terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Aturan tersebut juga memuat ketentuan khusus untuk struktur upah yang mencakup tunjangan tidak tetap.

Pencatatan yang konsisten membuat proses pemeriksaan lebih mudah. Jika muncul perbedaan nominal, HR dapat menelusuri kembali durasi, dasar upah, serta pengali yang digunakan tanpa menghitung seluruh periode dari awal.

Dengan begitu, perusahaan dapat menjaga pembayaran lembur tetap transparan sekaligus memberikan informasi yang lebih jelas kepada karyawan.

Kesimpulan

Aturan upah lembur menurut pemerintah memberikan dasar bagi perusahaan untuk menentukan pembayaran atas pekerjaan tambahan. HR perlu memperhatikan nilai upah sejam, jumlah jam, jenis hari, serta data pelaksanaan lembur sebelum menentukan nominal akhir.

Perusahaan juga perlu menjaga pencatatan tetap konsisten agar setiap pembayaran memiliki dasar yang jelas. Dengan memahami ketentuan dan memeriksa data secara teratur, HR dapat mengelola upah lembur secara lebih akurat serta memenuhi hak karyawan sesuai aturan yang berlaku.